KARANTINA IKAN

PROSEDUR PEMBUATAN KARANTINA IKAN 

Untuk jenis media pembawa seperti cupang / betta.sp ini dibutuhkan waktu sekurang-kurangnya 3-5hari untuk pembuatan LHP (Laporan Hasil Pengujian), setelah LHP ini diterbitkan, barulah kita dapat membuat sertifikat kesehatan ikan untuk tiap daerah / destinasi tujuan. Pembuatan sertifikasi kesehatan tidaklah lama, hanya butuh waktu sekitar 10 menit untuk 1 (satu lembar) Surat Karantina. Khusus untuk daerah2 tujuan tertentu yang telah dinyatakan bebas bakteri/virus, kita dapat langsung membuat Sertifikasi kesehatan untuk Domestik Keluar tanpa harus Uji Laboratorium. Berikut ini saya jelaskan detailnya melalui tabel dibawah ini :

PROSEDUR SERTIFIKASI KARANTINA IKAN DOMESTIK KELUAR
FOTO 1 (CONTOH SERTIFIKASI KARANTINA UNTUK DAERAH BEBAS UJI)

FOTO 2 (CONTOH SERTIFIKASI KARANTINA UNTUK DAERAH TERINFEKSI)


Untuk yang belum paham/ belum mengerti tentang KARANTINA PERIKANAN bisa lihat PROSEDUR STANDARD OPRASIONAL NYA disini :
http://www.bkipm.kkp.go.id/bkipm/regulasi/index/11

PENERBITAN SERTIFIKASI KARANTINA :
http://www.bkipm.kkp.go.id/bkipm/public/files/regulasi/13-K-TO-1-BKIPM-2-21012%20Penerbitan%20HC%20dan%20SKI%20berdasarkan%20LHU%20Lab.pdf

Seluruh proses karantina ikan berdasarkan keputusan mentri, lihat :
http://www.bkipm.kkp.go.id/bkipm/public/files/regulasi/26%20KEPMEN-KP%202013.pdf


Tidak ada komentar:

Posting Komentar